Berita

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Medan

42
×

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Medan

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // MEDAN — Praktik dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan media online disesalkan dan dikecam keras oleh Dewan Pers. Tindakan pidana semacam ini dinilai telah mencoreng profesi jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa aksi pemerasan merupakan murni tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun.

​”Pemerasan jelas bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, tugas utama wartawan adalah mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan valid,” ujar Nurhalim di Medan, Rabu (22/7/2026).

​Nurhalim juga menekankan pentingnya independensi wartawan, termasuk larangan merangkap anggota LSM dan keharusan menjaga iktikad baik saat bertugas. Ia menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk memproses kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera.

​”Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan sampai ulah satu-dua oknum membuat profesi wartawan yang bekerja dengan baik ikut tercemar. Semakin cepat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, semakin bagus,” tegasnya.

​Sebelumnya, personel Polsek Medan Tembung mengamankan dua oknum wartawan berinisial I (55) dan JB (60) di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

​Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp4 juta, dan kartu identitas pers.

​”Kami tidak pernah memberikan toleransi terhadap tindak pidana. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

​Langkah tegas Polsek Medan Tembung ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pelaku usaha lokal. Praktik pemerasan berkedok wartawan dinilai sangat meresahkan dan mengganggu iklim investasi serta roda perekonomian di Sumatera Utara.

​”Kami mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Medan Tembung. Kami berharap penindakan terhadap aksi pemerasan maupun pungli ini terus dilakukan secara tegas,” ujar seorang pengusaha lokal di Medan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!