Uncategorized

PWS SOROTI KERAS BANTAHAN POLRES SIMALUNGUN: DUGAAN SETORAN MINGGUAN JW.78 JANGAN DIHENTIKAN DENGAN KATA “BANTAH

25
×

PWS SOROTI KERAS BANTAHAN POLRES SIMALUNGUN: DUGAAN SETORAN MINGGUAN JW.78 JANGAN DIHENTIKAN DENGAN KATA “BANTAH

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menilai klarifikasi Polres Simalungun terkait bantahan dugaan setoran mingguan tempat hiburan malam JW.78 kepada oknum Polsek Bandar Huluan tidak boleh menjadi titik akhir persoalan.

” PWS menegaskan, bantahan bukanlah alat untuk menghapus dugaan. Jika informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dianggap tidak benar, maka jalan paling terang adalah pembuktian secara terbuka melalui pemeriksaan internal dan penelusuran fakta, bukan sekadar pernyataan bantahan.

” Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bantahan, tetapi tidak pernah diberi jawaban bagaimana dugaan tersebut diverifikasi. Kalau memang nihil, tunjukkan hasil pemeriksaannya.

” Kalau ada indikasi, tindaklanjuti. Publik membutuhkan kepastian, bukan perang narasi,” tegas PWS.
PWS meminta Kapolres Simalungun tidak alergi terhadap kritik dan informasi masyarakat.

” Sebaliknya, dugaan yang menyangkut integritas anggota Polri harus dijadikan momentum untuk membersihkan institusi dari kemungkinan oknum yang bermain di belakang seragam.

” UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai institusi penegak hukum dan memberikan kewenangan kepolisian dalam proses pidana.

” Karena itu, dugaan pelanggaran oleh anggota sendiri semestinya dapat diperiksa secara profesional sesuai mekanisme hukum dan pengawasan internal.

” PWS mempertanyakan secara terbuka:
Apakah dugaan setoran mingguan dari JW.78 kepada oknum Polsek Bandar Huluan sudah diperiksa secara internal?
Apakah Propam telah melakukan klarifikasi terhadap personel yang disebut-sebut dalam informasi tersebut?

” Apakah aliran uang, komunikasi, saksi, maupun bukti lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tersebut sudah ditelusuri?

” Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak benar, apa dasar pemeriksaan yang digunakan sehingga Polres dapat memastikan bantahan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena apabila seorang anggota Polri benar-benar menerima uang yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, persoalannya dapat berkembang dari pelanggaran disiplin/etik menjadi dugaan tindak pidana, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

” Peraturan disiplin anggota Polri sendiri mengatur mekanisme pemeriksaan dan hukuman disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

” Sementara itu, Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugas dapat dianggap sebagai pemberian suap, dengan ancaman pidana berat apabila unsur pasalnya terpenuhi.

” PWS tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana. Namun, PWS menolak jika dugaan serius mengenai aparat penegak hukum justru selesai hanya karena bantahan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

” Sebab, kalau benar tidak ada setoran, pemeriksaan justru menjadi senjata paling kuat untuk membersihkan nama institusi. Tetapi kalau ternyata ada, membiarkannya berarti mempertaruhkan nama baik Polri dan kepercayaan masyarakat.

” PWS juga mengingatkan bahwa seragam kepolisian bukan tameng untuk menutup dugaan pelanggaran. Justru semakin tinggi kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawabannya.

” JW.78 dan dugaan setoran mingguan bukan sekadar persoalan tempat hiburan malam.
Ini menyangkut pertanyaan publik yang jauh lebih besar: apakah pengawasan terhadap oknum aparat benar-benar berjalan atau hanya berhenti di atas kertas?
PWS meminta Kapolres Simalungun dan Propam Polda Sumatera Utara memberikan ruang bagi pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Bantah boleh. Tetapi buktikan.

” Jika tidak ada setoran, buka fakta. Jika ada aliran uang, usut sampai terang. Jangan biarkan dugaan mengambang dan jangan biarkan nama institusi kepolisian dipertaruhkan hanya karena satu-dua kalimat bantahan.
PWS: Pers Jangan Dibungkam, Fakta Jangan Dikubur.”[tim-red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!