siberpatroli.co.id|| SIMALUNGUN-Di duga lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan Aset Perkebunan PTPN IV kebun Dolok Ilir, hingga mengakibatkan hilangnya 72 tandan buah kelapa sawit, dua Provider PT Jaya Wira Manggala (JWM) atas nama Teja Irvanda Siregar (24), serta Andika (28),sebagi pekerja kebun diduga jadi korban pemukulan oknum BKO Kebun.Pemukulan terjadi di Blok 2013 X Afd VII.

Salah satu korbannya Teja Irvanda Siregar (24), saat berobat di Puskesmas Serbelawan, kamis (17’04/2025), sekira pukul 16.11.wib, kepada awak Media menceritakan kronologis terjadinya pemukulan terserbut. “Pada hari rabu, tanggal (16/4/2025), pukul 3.00 wib dini hari, Teja Irvanda Siregar, dan Andika di panggil oleh Manajer Kebun Rudi Bonar Simbolon, dan Asisten Personalia Kebun (APK) Rusdianto. Di situ sudah ada Asisten Kebun, serta BKO Kebun (Arif).
Di Blok X TU 2023, saya di konfrontir oleh BKO (Aref) mengenai perihal pencurian buah kelapa sawit sebanyak 72 tandan yang terjadi pada hari selasa, (15/04/2025). Saat kejadian pencurian itu saya lagi kontrol/ Patroli di daerah Sendayu. Melihat tangan saya gemetar, BKO (Aref) lansung memukul perut saya dan teman saya di hadapan Manajer, Asisten, dan Apk” jelas Teja.
“Saya gemetar bukan karena saya takut atau terlibat dalam pencurian tersebut, tapi karena saya lapar, karena saya long kerja bg, dari pagi sambung sampai pagi lagi, dan saat itu saya belum makan”terang Teja Andika Siregar. Akibat pemukulan tersebut kami berdua mengalami sakit perut, dan muntah muntah.
Asisten Personalia Kebun (APK) Rusdianto saat di konfirmasi membantah kejadian tersebut, dan mangatakan “gak ada itu bg” katanya. Begitu juga dengan Admin Provider PT Jaya Wira Manggala (JWM) Dedi, saat di konfirmasi mengenai pemukulan yang di duga dilakukan oknum BKO (Arif) terhadap dua anggota Provider, tidak menjawab.
Mariono Sekjen LSM P3KI Indonesia menanggapi persoalan pemukulan yang yang diduga di lakukan Oknum BKO ( Bawah Kendali – Operasi) Kebun Dolok Ilir terhadap dua anggota Provider yang di duga lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset perusahaan, sehingga mengakibatkan hilangnya buah kelapa sawit, tidak membenarkan aksi tangan besi tersebut.
Menurutnya sanksi administratif lebih baik di terapkan dulu, dari pada dengan kekerasan. Sanksi administratif di berikan bertujuan untuk memperbaiki pelanggaran, bukan untuk menghukum pelanggar” jelasnya.
Adapun tugas spesifik yang harus dilakukan oleh BKO di perkebunan
“Pengamanan Aset Perkebunan, “Penanganan Gangguan Keamanan,
“Penegakan Aturan dan Disiplin. “Pemantauan dan Patroli, “Kerja Sama dengan Pihak Berwajib,
“Dukungan Operasional.
“Kalau menurut mereka ada indikasi kerja sama Provider dengan pelaku pencurian sebagai mana diatur dalam Pasal 51 pada tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan Perusahaan lakukan pemecatan, atau laporkan ke pihak berwajib, ” tegas nya. (JAT.Purba )Red
Editor: Redaksi












