BeritaKalimantan TengahNarkoba

Edarkan 20,22 Gram Sabu, Pria di Pahandut Seberang Ditangkap Polresta Palangka Raya

39
×

Edarkan 20,22 Gram Sabu, Pria di Pahandut Seberang Ditangkap Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial C (43) karena diduga mengedarkan sabu seberat 20,22 gram di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan terjadi di depan UMBA Travel, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Polisi mengamankan empat paket diduga sabu dari tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pahandut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan C.

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga. Ditemukan empat paket diduga sabu di lipatan celana bagian depan,” kata Yonika, Rabu (13/5/2026).

Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok sabu, satu bungkus plastik klip, satu pipet kaca, satu korek api, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit ponsel OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp150.000. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Saat ini C beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b1b/Hms/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!