Siberpatroli.co.id // SAMPIT — Upaya preventif yang dilakukan Polsek Mentaya Hulu dalam menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di Jalan Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyisakan ruang diskusi yang lebar dalam kacamata hukum. Di satu sisi, langkah persuasif kepolisian berhasil meredam potensi konflik, namun di sisi lain, penegakan hukum normatif terhadap praktik illegal mining di wilayah tersebut dinilai masih mengambang.
Berdasarkan laporan resmi, pada 19 Mei lalu, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo bersama personelnya melakukan patroli penertiban parkir sekaligus sosialisasi kepada para penambang emas ilegal di kawasan tersebut. Polisi memasang spanduk imbauan dan meminta warga menghentikan mesin penggerak karena merusak ekosistem serta membahayakan keselamatan jiwa.
Meski warga bersedia membubarkan diri secara sukarela, mereka meminta waktu untuk membongkar dan mengangkut peralatan tambang dari lokasi. Namun, bagaimana hukum Indonesia memandang efektivitas kinerja berbasis “imbauan” terhadap sebuah tindak pidana yang kasatmata?
Perspektif Hukum: Langkah Humanis atau Pembiaran Pidana?
Jika dibedah secara yuridis, ada jarak yang cukup menganga antara hukum normatif (apa yang tertulis di undang-undang) dan hukum sosiologis (apa yang diterapkan di lapangan) dalam penanganan kasus di Mentaya Hulu ini.
1. Sisi Pidana: Benturan dengan UU Minerba
Penambangan emas tanpa izin di Desa Kawan Batu secara terang benderang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Bunyi Regulasi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Mengingat sifat hukum pidana yang asasnya harus ditegakkan ketika tindak pidana terjadi (rule of law), pendekatan Polsek yang hanya memberikan sosialisasi, pendataan, dan pemasangan spanduk tanpa adanya penegakan hukum (seperti penyitaan alat atau penetapan tersangka) dapat dipandang lemah secara doktriner. Hukum Indonesia memandang tindak pidana sanksinya adalah penindakan, bukan sekadar imbauan berulang.
2. Sisi Diskresi Kepolisian: Doktrin Ultimum Remedium dan Harkamtibmas
Namun, kinerja Polsek Mentaya Hulu tidak bisa dinilai hitam-putih. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki kewenangan “Diskresi”, yaitu bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaiannya sendiri.
Dalam konteks ini, Kapolsek Mentaya Hulu tampaknya menggunakan pendekatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebagai prioritas utama. Penambangan ilegal sering kali melibatkan hajat hidup masyarakat lokal skala kecil (penambang rakyat). Tindakan represif yang terburu-buru berpotensi memicu kerusuhan massa atau konflik sosial yang lebih besar. Kepolisian memilih menempatkan hukum pidana sebagai obat terakhir (ultimum remedium) dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bubar secara sukarela.
Catatan Kritis untuk Kinerja Polsek Mentaya Hulu
Dari sudut pandang jurnalistik dan analisis hukum, ada tiga catatan kritis yang patut disorot dari operasi penertiban ini:
- Celah Hukum “Negosiasi Waktu”: Fakta bahwa masyarakat bersedia meninggalkan lokasi namun memerlukan waktu untuk mengangkut barang-barang mereka menciptakan risiko tersendiri. Tanpa pengawasan ketat pasca-patroli, tenggat waktu ini bisa disalahgunakan oleh para pelaku untuk memindahkan operasi ke titik lain yang tersembunyi, atau kembali beraktivitas saat aparat lenggang.
- Aktor Intelektual Belum Tersentuh: Sosialisasi yang menyasar pekerja di lapangan (penambang rakyat) sering kali gagal menyentuh akar masalah. Hukum pertambangan di Indonesia juga menyasar para pemodal atau penampung hasil tambang ilegal. Sejauh mana Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan terhadap makelar atau pemilik modal mesin-mesin ilegal tersebut?
- Kolaborasi Lintas Sektor: Langkah Polsek berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan adalah langkah tepat. Sesuai regulasi, solusi jangka panjang dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) bukanlah penjara, melainkan dorongan dari Pemda untuk mengalihkan status wilayah tersebut menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) agar masyarakat memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang legal dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Kesimpulan
Kinerja Polsek Mentaya Hulu dalam peristiwa 19 Mei lalu menunjukkan keberhasilan dari sisi manajemen konflik dan pendekatan humanis. Polisi berhasil menghentikan aktivitas ilegal hari itu tanpa ada pertumpahan darah atau benturan fisik.
Namun, dari kacamata kepastian hukum, tindakan ini masih berstatus “jalan di tempat.” Tantangan nyata bagi Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim ke depan adalah membuktikan apakah sosialisasi ini efektif melahirkan efek jera, atau justru menjadi siklus tahunan yang berulang tanpa ada penyelesaian hukum yang tuntas terhadap perusakan lingkungan di Bumi Tambun Bungai.(Tim/Red)












