Berita

DUGAAN KORUPSI DANA BOK PUSKESMAS SUKADANA: Mengalir ke Rekening Pribadi Anggota Polri hingga Berujung “Penyuapan” Take Down Berita

15
×

DUGAAN KORUPSI DANA BOK PUSKESMAS SUKADANA: Mengalir ke Rekening Pribadi Anggota Polri hingga Berujung “Penyuapan” Take Down Berita

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // KAYONG UTARA – Dugaan kasus pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kian bergulir panas.

Kasus yang semula mencuat dari investigasi media lokal pada Februari 2025 lalu, kini menyeret sejumlah oknum perwira kepolisian serta mengungkap adanya upaya penyuapan untuk menghapus (*take down*) pemberitaan.

Berdasarkan informasi dan dokumen laporan informasi (LI) yang dihimpun, pemotongan dana BOK nakes diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2024 dengan besaran mencapai 10 persen, sebelum akhirnya berubah menjadi 7,5 persen pada Juni 2024.

Modus Rekening “Siluman” dan Aliran Dana ke Oknum Polisi

Siasat dugaan korupsi ini terkuak setelah beberapa pegawai puskesmas, baik ASN maupun honorer, melakukan cetak (print out) rekening koran Bank BNI (Tabunganku) milik mereka.

Para pegawai terkejut menemukan adanya lalu lintas dana BOK dalam jumlah besar yang masuk dari rekening induk puskesmas tanpa sepengetahuan mereka.

Lebih mencengangkan lagi, buku tabungan dan kartu ATM para pegawai tersebut selama ini diduga dikuasai oleh pihak manajemen puskesmas.

Penarikan dana dilakukan secara sepihak menggunakan ATM dan buku tabungan tersebut.

Dari hasil penelusuran rekening koran, ditemukan aliran dana BOK nakes yang mengalir langsung ke rekening pribadi Ipda Z, seorang anggota Polri yang juga merupakan suami dari Bendahara Keuangan Puskesmas Sukadana, T.

Dana BOK tersebut bahkan terdeteksi ditarik melalui ATM di lingkungan Secapa Polri saat Ipda Z tengah menjalani pendidikan perwira.

Selain ke rekening Ipda Z, aliran dana serupa juga masuk ke rekening pribadi istrinya, T selaku bendahara.

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak manajemen puskesmas baru mengembalikan buku tabungan dan ATM tersebut kepada para pegawai pada 15 Februari 2025.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, Kepala Puskesmas Sukadana, drg. R, bersama Bendahara T, sempat menyodorkan surat kuasa bermaterai agar ditandatangani seluruh pegawai tanpa melalui forum rapat, yang memicu pro-kontra karena dinilai memberatkan para nakes.

Pertemuan “Misterius” di Hotel Ketapang

Viralnya kasus ini di akun media sosial seperti Kayong Utara,Keras memicu kegaduhan di daerah setempat.

Unit Tipikor Polres Kayong Utara sempat melakukan pemeriksaan, namun investigasi tersebut dinilai janggal karena hanya membatasi pemeriksaan pada anggaran BOK tahun 2024 saja.

Di tengah bergulirnya kasus, terungkap adanya pertemuan tertutup di Hotel Grand Zuri, Ketapang, yang dihadiri oleh beberapa oknum anggota Kepolisian.

Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk membahas bocornya informasi data korupsi ke publik dan mencari “orang dalam” yang menyebarkan data tersebut.

Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa perwira, di antaranya AKP C (Pejabat Polres Ketapang), Iptu HG (Kasat Reskrim Polres Kayong Utara), Ipda AS (KBO Reskrim Polres Kayong Utara), Ipda MI (KBO Samapta Polres Kayong Utara), serta Ipda Z sendiri.

Intimidasi, Penahanan Handphone, dan Sidang Etik Janggal

Kasus ini berbuntut panjang hingga turunnya Tim Paminal Bid Propam Polda Kalbar.

Namun, alih-alih fokus pada perkara korupsi, penanganan di lapangan justru diwarnai intimidasi terhadap pihak yang berusaha mengawal kasus ini.

Seorang informan sekaligus anggota yang ikut membantu menyuplai Laporan Informasi (LI) awal atas permintaan Kasat Reskrim, justru diperiksa intensif oleh Paminal dan Walprop Polda Kalbar.

Handphone miliknya disita, ia dipaksa menjalani tes urine, hingga diamankan selama satu hari satu malam di Mako Polres Kayong Utara dengan tuduhan menghalangi penyelidikan.

Tindakan tegas Paminal ini terjadi setelah informan tersebut kedapatan mengambil dokumentasi video saat tim memeriksa Kepala Puskesmas drg. R dan Bendahara T di sebuah penginapan di daerah Sukadana.

Anehnya, dalam sidang Kode Etik, informan yang melaporkan kasus ini justru dinyatakan bersalah dan dituduh melakukan perbuatan tercela, mencari keuntungan, serta menyebarkan berita bohong (hoaks) dengan dalih tidak adanya kerugian negara yang ditemukan.

Bukti Video Penyuapan Take Down Berita

Fakta baru kemudian terungkap saat pemeriksaan tambahan di ruangan Walprop Polda Kalbar.

Penyidik menunjukkan sebuah rekaman video tersembunyi yang merekam transaksi antara Ipda Z dengan seorang oknum wartawan media online berinisial Z.

Dalam video tersebut, terlihat jelas adanya penyerahan sejumlah uang dari Ipda Z kepada Z. Oknum wartawan tersebut menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk melakukan take down (menghapus) berita dugaan korupsi BOK yang telah terbit.

Bahkan, nama pihak lain turut dicatut dalam video tersebut sebagai dalih untuk mengondisikan akun-akun media sosial yang memviralkan kasus ini.

Langkah Hukum Lanjutan

Atas dasar rekaman video tersembunyi yang merugikan tersebut, pihak yang dikorbankan berencana melakukan perlawanan hukum secara pidana.

Laporan resmi akan dilayangkan ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan:
1. Pemberian keterangan palsu oleh Ipda Z kepada Walprop Polda Kalbar.
2. Pencemaran nama baik.
3. Pelanggaran UU ITE terkait perekaman video secara ilegal.
4. Keterlibatan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait aliran dana BOK nakes ke rekening pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Kalbar, Kapolres Kayong Utara, serta pihak Dinas Kesehatan setempat terkait kelanjutan penanganan perkara korupsi dan pelanggaran etik profesi tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!