Berita

Judi Dadu & Sabung Ayam di Tiwah: Dari “Hiburan Adat” ke Dugaan Modus Infiltrasi Keramaian Dayak

70
×

Judi Dadu & Sabung Ayam di Tiwah: Dari “Hiburan Adat” ke Dugaan Modus Infiltrasi Keramaian Dayak

Sebarkan artikel ini

Sejarah Panjang, Benturan Hukum, dan Pencerahan: Tiwah Sakral Bukan Ruang Judi

Siberpatroli.co.id // KERENG BANGKIRAI, KALTENG – Gong Tiwah ditabuh, doa pengantar arwah ke Lewu Tatau menggema. Ribuan warga Dayak Kaharingan berkumpul di Kereng Bangkirai. Tapi di balik kesakralan ritual, dadu gurak berputar dan ayam jantan diadu. Fenomena yang dari tahun ke tahun berulang, memunculkan pertanyaan tajam: ini murni “hiburan adat”, atau ada motif lain yang menunggangi keramaian sakral suku Dayak?

1. Sejarah Dramatis: Dari Hiburan ke Pelanggaran
Tiwah adalah upacara puncak penghormatan leluhur Dayak Kaharingan. Dulu, keramaian diisi tari, musik panting, dan cerita lisan. “Hiburan” memang ada, tapi ranahnya seni dan kebersamaan.

Masuk era 1970-1990an, pola berubah. Saat ribuan orang berkumpul berhari-hari, muncul lapak dadu gurak dan sabung ayam. Awalnya dianggap “keramaian kecil penghilang suntuk”. Lama-lama jadi “industri liar”. Polisi mencatat, setiap Tiwah besar selalu diikuti laporan judi. Ini bukan lagi insidental, tapi berpola.

Sejarawan lokal menyebut: “Keramaian besar selalu mengundang ekonomi bayangan. Tiwah punya pasar, punya uang, punya massa. Itu magnet bagi bandar”.

2. Dugaan Motif Terselubung: “Membonceng” Pusat Keramaian
Tokoh adat dan warga Kereng Bangkirai menyampaikan kegelisahan: judi yang masuk ke Tiwah sering dikendalikan pihak di luar struktur adat. Ciri-cirinya: modal besar, jaringan rapi, pindah lokasi tiap razia, targetnya uang tunai warga yang datang dari desa.

“Dugaan kami, ini modus. Mereka nggak bawa tradisi Dayak. Mereka bawa meja dadu dan masuk ke pusat keramaian kami,” ujar seorang tetua adat yang minta namanya tidak disebut.

Pola serupa terjadi di keramaian besar lain: pasar malam, pesta rakyat. Keramaian = kerentanan. Bandarlh mencari massa, bukan budaya. Tiwah yang sakral, tanpa sengaja jadi “atap” untuk aktivitas ilegal.

Sekali lagi: ini dugaan berdasarkan pengamatan lapangan. Pembuktian motif hukum tetap butuh proses penyidikan polisi.

3. Benturan 2 Dunia: Sakral vs Pidana
Bagi masyarakat Kaharingan, Tiwah sama dengan ibadah. Mengantar arwah adalah kewajiban anak cucu. Judi sama dengan pengotoran.

Bagi hukum negara, tidak ada istilah “judi adat”. Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru menyebut semua bentuk perjudian adalah tindak pidana. Alasan “karena Tiwah” tidak menghapus unsur pidana.

PENCERAHAN HUKUM UNTUK PEMBACA
Biar nggak gagal paham, ini poin hukumnya:

Q: Apa dasar hukum larangan judi di Tiwah?
A: Pasal 426 KUHP Baru. Isinya: Setiap orang yang mengadakan, menawarkan, memberi kesempatan untuk perjudian dipidana 10 tahun penjara + denda maksimal Rp10 miliar. Yang “ikut main/taruh” dipidana 4 tahun + denda Rp1 miliar.

Q: Tapi ini acara adat, nggak bisa dimaklumi?
A: Tidak. Hukum Indonesia menganut “asas teritorial”. Berlaku untuk semua orang di wilayah RI. Pengecualian hanya untuk lotre negara. Judi dadu & sabung ayam tidak termasuk. Adat kita hormati, tapi tidak bisa membatalkan KUHP.

Q: Kalau cuma “nonton sabung ayam” kena juga?
A: Pasal 426 ayat 3: “Setiap orang yang ikut serta main judi” bisa ditafsir luas. Ikut nonton + taruhan = ikut serta. Polisi berhak mengamankan. Jadi “cuma nonton” itu argumen berisiko.

Q: Panitia adat bisa kena juga?
A: Bisa, jika terbukti membiarkan/membuka ruang untuk judi. Itu masuk kategori “memberi kesempatan” sesuai Pasal 426 ayat 1. Makanya banyak panitia sekarang pasang spanduk “Tiwah Tanpa Judi”.

4. Jalan Keluar: Jaga Sakral, Tutup Ruang Judi
Tokoh adat, polisi, dan pemuka Kaharingan sepakat: musuhnya bukan adat Dayak, tapi judi yang menumpang. Solusinya 3 langkah:

  • 1. Panitia tegas: Buat aturan tertulis, umumkan di awal Tiwah, pasang spanduk.
    2. Edukasi hukum: Sampaikan ke warga: Tiwah untuk doa, bukan dadu. Paham hukum = melindungi adat.
    3. Aparat hadir preventif: Patroli, bukan cuma razia. Cegah sebelum lapak berdiri.

Tiwah harus tetap sakral. Keramaian Dayak harus tetap jadi ruang kumpul, bukan ruang bagi bandar.

Tanya kuncinya: Kita mau wariskan ke anak cucu Tiwah yang suci, atau Tiwah yang diingat karena razia polisi?

_Catatan Redaksi: Berita ini untuk pencerahan hukum dan pelestarian adat, bukan membenarkan judi. Setiap warga berhak melapor ke polisi jika melihat praktik perjudian. Pasal 426 KUHP Baru berlaku untuk semua._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!