Berita

LSM RAB Laporkan PT WYKI ke Polda Kalteng atas Dugaan Penyerobotan Lahan 48 Ha di Kotim

18
×

LSM RAB Laporkan PT WYKI ke Polda Kalteng atas Dugaan Penyerobotan Lahan 48 Ha di Kotim

Sebarkan artikel ini

PT.Wanayasa Kahuripan Indonesia Diduga Garap Kebun Sawit Milik Warga Tanpa Kejelasan

Siberpatroli.co.id // SAMPIT, KALTENG – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Respon Alam Borneo LSM RAB melaporkan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia PT WYKI/Makin Group ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 48 hektare milik warga di Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim.

Surat laporan bernomor 50/DPP-RAB/VI/2026 dilayangkan kepada Kapolda Kalteng c.q. Ditreskrimum pada Jumat 19/6/2026. PT WYKI beserta direkturnya berinisial H dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyerobotan atau penipuan hak atas tanah.

Objek sengketa berada di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim. Lahan tersebut diklaim milik Nurbani berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa Pamalian tahun 2013.

Perwakilan kuasa hukum LSM RAB, Mahdi dan Perwanto Sasongko, menjelaskan lahan kliennya diduga digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT WYKI tanpa kejelasan dan ganti rugi.

“Klien kami tidak pernah mendapatkan hasil apa pun, baik dari Koperasi Berkat Tehang maupun dari PT WYKI. Padahal Berita Acara Dewan Adat Dayak DAD Kotim tanggal 25 April 2026 menyebut tidak ada tumpang tindih antara lahan Saudara Nurbani dengan koperasi di lokasi kebun perusahaan,” ujar perwakilan LSM RAB.

Sebelum melapor ke polisi, korban mengklaim telah mengirim somasi pertama 7×24 jam dan somasi kedua 3×24 jam ke pimpinan PT WYKI. Namun hingga batas waktu habis, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan.

Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiil Rp2.880.000.000.

4 Tuntutan ke Penyidik dalam laporan, pelapor meminta penyidik Polda Kalteng:
1. Menerima, mencatat, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor.
2. Memanggil dan memeriksa direksi PT WYKI, baik pribadi maupun kapasitas perusahaan.
3. Menyita dokumen atau aset terkait untuk mencegah hilangnya barang bukti.
4. Menetapkan terlapor sebagai tersangka jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah.

Sebagai bentuk pengawalan, tembusan laporan juga dikirim ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan manajemen perusahaan terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT WYKI belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi perusahaan untuk konfirmasi dan perimbangan berita _cover both sides_.(Tim/Red)

_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi LSM Respon Alam Borneo dan pelapor Nurbani kepada Polda Kalteng tanggal 19 Juni 2026._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!