Siberpatroli.co.id //PONTIANAK, – Seorang warga Kalimantan Barat, Rusmianto, resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan ini ditujukan kepada seorang anggota kepolisian aktif berinisial IPDA Z, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Polres Ketapang.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan penyerahan uang kepada awak media lokal di Kalimantan Barat.
Berdasarkan dokumen hukum yang diterima redaksi, Rusmianto melalui kuasa hukumnya, Yohanes Nenes, SH dari Kantor Advokasi & Konsultasi Hukum LBH Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan bahwa tindakan IPDA Z tersebut diduga sebagai upaya untuk menyudutkan kliennya secara diam-diam.
Poin Utama LaporanDalam surat kuasa tertanggal 24 Juni 2026, pihak pelapor menekankan beberapa poin krusial:Dugaan Keterangan Palsu: Pelapor menuding IPDA Z memberikan keterangan yang tidak benar terkait video penyerahan uang tersebut kepada Propam Polda Kalbar.
Penyalahgunaan Wewenang: Mengingat terlapor adalah pejabat kepolisian aktif (Kapolsek), laporan ini menyoroti integritas profesionalisme anggota Polri di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Upaya Hukum Menyeluruh: Kuasa hukum pelapor diberikan mandat penuh untuk menghadapi berbagai instansi terkait, termasuk Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Kalbar, guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
Analisis Tajam: Integritas dan Transparansi
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perwira pertama Polri yang dituduh melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal. “Tindakan melaporkan klien kami secara diam-diam ke Propam dengan dasar yang diduga kuat sebagai fitnah adalah bentuk serangan terhadap kehormatan seseorang,” ungkap sumber yang memahami konstruksi kasus ini.
Pihak pelapor menuntut transparansi dari Polda Kalbar dalam menangani laporan terhadap anggotanya sendiri.
Saat ini, masyarakat menanti bagaimana institusi Polri merespons laporan yang menyentuh level pimpinan di tingkat kecamatan tersebut.(Tim/Red)
Catatan Redaksi:Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat kuasa resmi tertanggal 24 Juni 2026.
Upaya konfirmasi kepada pihak IPDA Z maupun Humas Polda Kalbar sedang dilakukan untuk keberimbangan berita.












