Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA– Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate mengambil langkah hukum tegas dengan memasang spanduk peringatan resmi di atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pendudukan tanpa izin serta pemasangan sejumlah atribut PDI Perjuangan di area tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah hukum terukur untuk menjaga status quo dan melindungi hak klien mereka selaku pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah, sekaligus membuka jalan bagi proses pengosongan objek secara damai.
Legalitas Kepemilikan dan Pembatalan Surat Pernyataan 2018
Berdasarkan dokumen resmi, objek tanah seluas 4.115 m² tersebut tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau (Mathilda J. Narang).
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada akta peralihan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang sah yang memindahkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain.
Terkait klaim aset partai yang sempat mencuat, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa Surat Pernyataan bertanggal 10 Januari 2018 yang dibuat oleh R. Atu Narang bukanlah akta pemindahan hak.
Surat yang memuat frasa “akan menyerahkan” tersebut ditandatangani secara sepihak dan telah resmi dicabut serta dibatalkan melalui Surat Pencabutan bertanggal 12 Maret 2018 karena pihak penerima tidak memenuhi kewajiban pokoknya.

“Kami menghormati PDI Perjuangan sebagai partai politik nasional, tetapi bendera dan simbol organisasi tidak pernah dapat menggantikan sertipikat, akta PPAT, persetujuan pemegang hak, ataupun putusan pengadilan,” tegas Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku Kuasa Hukum.
Pemasangan Atribut Parpol dan Sikap Tegas Pemilik Hak
Situasi memanas setelah sejumlah atribut berlogo PDI Perjuangan terpasang di sepanjang pagar objek, yang menimbulkan kesan penguasaan fisik secara sepihak.
Merespons hal tersebut, Mathilda J. Narang bersama R. Atu Narang mengeluarkan Surat Penegasan Bersama dan Pemberitahuan Hukum pada 14 Juli 2026 untuk mengakhiri segala bentuk toleransi penggunaan lahan.
Pada hari yang sama, penanganan kasus ini resmi diserahkan kepada Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 194/SKK/SH/VII/2026.
Kantor hukum kemudian melayangkan Somasi Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 pada 16 Juli 2026.
Selain itu, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengamanan preventif kepada Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolresta Palangka Raya guna menghindari benturan fisik di lapangan.
Peringatan Batas Waktu dan Ancaman Jalur Hukum
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang ketat kepada pihak-pihak yang berada di dalam objek sengketa:
- 1 x 24 Jam: Menghentikan mobilisasi dan tidak menambah atribut atau mengubah keadaan objek.
- 3 x 24 Jam: Menurunkan bendera/simbol, mengosongkan objek, dan menyerahkan kunci melalui berita acara resmi.
- 7 Hari Kalender: Memberikan jawaban tertulis dan memperlihatkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim mereka.
Jika somasi ini diabaikan, Suriansyah Halim menyatakan akan menempuh jalur pidana berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Pihak klien juga tengah bersiap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti kerugian dan pemulihan keadaan objek.
Ajakan Penyelesaian Secara Damai
Kendati mengambil langkah tegas, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate tetap membuka ruang dialog dan mengajak DPP maupun DPD PDI Perjuangan untuk menyelesaikan masalah ini secara kepala dingin.
Mereka meminta pihak pengurus resmi segera mengklarifikasi mandat anggotanya di lapangan dan menunjuk perwakilan resmi untuk melakukan pemeriksaan dokumen bersama.
“Keterbukaan dokumen adalah jalan paling cepat untuk menghindari konflik dan memastikan sengketa diselesaikan melalui koridor hukum, bukan melalui pendudukan faktual,” pungkas Suriansyah.(Red)












