Berita

Sertifikat Tanah Diterbitkan ke Pihak Lain Tanpa Kuasa, BPN Parepare Dituding Melanggar Prosedur

57
×

Sertifikat Tanah Diterbitkan ke Pihak Lain Tanpa Kuasa, BPN Parepare Dituding Melanggar Prosedur

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id  // PAREPARE, CENDANA CODE — Dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang menyeruak di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Rustan mengeluhkan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 01236 seluas 572 m² atas namanya yang dialihkan dan diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan serta tanpa surat kuasa sah.

​Permasalahan ini bermula saat Rustan mengajukan pemecahan bidang tanah pada 31 Maret 2021 berdasarkan Tanda Terima Nomor 4172/2021. Namun, saat menanyakan perkembangan berkasnya, pihak BPN mengklaim dokumen tersebut telah diambil oleh mantan istrinya—yang telah resmi bercerai darinya sejak 2019—dengan alasan Rustan sedang sakit.

​”Saya datang sendiri membawa KTP asli dan bukti kepemilikan yang sah. Saya tidak pernah membuat, menandatangani, ataupun memberikan surat kuasa kepada siapa pun,” ujar Rustan saat mendatangi Kantor BPN Parepare bersama awak media, Jumat (24/7/2026).

​Rustan menduga ada alur yang tidak wajar dalam penanganan berkasnya. Berdasarkan penelusurannya di lokasi, dokumen tersebut diduga telah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga melalui transaksi jual beli yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai pemilik sah.

​Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penyerahan sertifikat hanya dapat dilakukan kepada pemegang hak langsung atau pihak yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus. Pengalihan hak atas tanah tanpa kuasa otentik dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

​Atas kejadian ini, Rustan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian. Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan audit internal terhadap kinerja Kantor Pertanahan Parepare.

​”Kami meminta pimpinan BPN pusat dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Proses hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tispran Kelana,Samsul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!